Bagi anda yang tinggal di Indonesia, tentu akrab dengan kata-kata SPT atau surat Pemberitahuan tahunan. SPT ini adalah media yang digunakan dalam kaitannya dengan perpajakan, khususnya untuk menghitung dan menyampaikan kewajiban pajak seorang WP (wajib pajak) ke Kantor Pajak. Berkaitan dengan penghitungan pajak tersebut, WP harus mengetahui dengan benar berapa nilai obyek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak. Tidak berhenti sampai disitu, berapa besaran tariff pajak juga harus dipahami dengan benar oleh WP agar pada saat menyetorkan pajak terutangnya tidak ada selisih dari yang seharusnya dengan yang dibayarkan. Meskipun jika ada selisih baik kurang bayar maupun lebih bayar, tetap dapat dikompensasikan oleh WP pada masa pajak selanjutnya.
Mendengar penjelasan maupun istilah-istilah diatas tentu membuat banyak dari anda yang sebelumnya tidak pernah berkecimpung dalam hal-hal seperti ini akan semakin bingung. Kebingungan ini antara lain akan berkutat pada:
- Siapa yang harus menjadi WP.
- Apa saja yang menjadi obyek pajak.
- Berapa tariff yang harus dikenakan pada masing-masing obyek pajak tersebut, dan seterusnya.
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini semakin berkembang jika yang melontarkan adalah pihak perusahaan atau orang yang akan membuka perusahaan baru. Misalnya kapan harus membayar pajaknya, berapa dasar pengenaan pajak yang harus dihitung padahal di sisi lain perusahaan juga mengenakan pajak pada klien dan lainnya. Kebingungan ini bisa mendera siapapun, karena semua pasti tahu bahwa regulasi perpajakan kita semakin ketat. Hampir semua lembaga baik profit oriented maupun non profit haruslah memiliki NPWP yang berarti harus menjadi wajib pajak, sebagai persyaratan pendiriannya.
Menjawab kebingungan dan pertanyaan banyak pihak seperti diatas, maka kami hadir untuk anda. Sebagai konsultan keuangan terpercaya yang memiliki produk jasa atestesi segala bidang, seperti pajak maupun audit, kami siap membantu apapun kesulitan anda. Dengan harga yang terjangkau dan terbukti telah melayani bermacam-macam klien dengan beragam jasa/ produk. Klien kami perusahaan profit sampai lembaga non profit, dari melayani jasa audit sampai pembuatan software. Dengan menggunakan jasa kami, dijamin segala permasalahan pajak anda, apakah penyampaian SPT bulanan, tahunan semua akan teratasi dan anda tinggal duduk nyaman menerima hasilnya.